2 Pengedar Ganja Dibekuk Polisi Padang Pariaman

    2 Pengedar Ganja Dibekuk Polisi Padang Pariaman

    PADANG PARIAMAN – Dua pemuda yang salah satunya bekerja di Dinas Perhubungan ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

    “Benar, inisial pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut adalah IW dan RM. Salah satu dari mereka bekerja di Dinas Perhubungan, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, IptuAhmad Ramadhan, Rabu (22/12).

    Dalam tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket sedang ganja kering dan 6 paket kecil. “Kronologi penangkapan berawal dari informasi warga bahwa pelaku inisial IW sering terlihat transaksi narkotika. Informasi itu kami dalami dan setelah memastikan keterlibatan, dia kami tangkap, ” jelas Iptu Ahmad.

    Penangkapan IW berlangsung di kediamannya pada kawasan Korong Kampung Sabalah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

    “Setelah diamankan, dia kami geledah. Pengeledahan dilakukan juga dengan menyisir bagian rumah. Alhasil, 8 paket ganja kering dengan ukuran sedang dan kecil ditemukan. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya, ” lanjutnya.

    Dari pengembangan penyidikan diketahui, ganja milik IW didapat dari rekannya inisial RM. “RM sendiri adalah warga Kota Pariaman. Lalu kami bawa IW untuk menunjukan keberadaan RM. RM juga kami temukan dan langsung diamankan, ” jelasnya.

    Untuk diketahui juga, saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan kembangkan kasus ini, sehingga dapat memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Padang Pariaman, ” tegas Iptu Ahmad. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Padang Pariaman Ajukan Permohonan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Banyuwangi Hanyut dan Meninggal Saat...

    Berita terkait